FOOD SERIES

FSSC 22000

(Food Safety System Certification)

FSSC 22000 (Food Safety System Certification 22000) merupakan skema sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan yang diakui secara internasional. Skema ini dirancang untuk membantu organisasi dalam industri pangan memastikan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi serta memenuhi persyaratan keamanan pangan yang berlaku.

FSSC 22000 dikembangkan oleh Foundation FSSC dan menggunakan standar internasional ISO 22000 sebagai dasar penerapan sistem manajemen keamanan pangan, yang dilengkapi dengan program prasyarat (Prerequisite Programs/PRP) serta persyaratan tambahan FSSC.

Sertifikasi ini dapat diterapkan oleh berbagai organisasi dalam rantai pasok pangan, mulai dari produsen bahan baku, industri pengolahan makanan, pengemasan, penyimpanan, distribusi, hingga penyedia jasa katering.

HACCP

(Hazard Analysis and Critical Control Points)

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) adalah suatu sistem manajemen keamanan pangan yang digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya yang berpotensi memengaruhi keamanan produk pangan selama proses produksi hingga sampai ke tangan konsumen.

HACCP merupakan pendekatan pencegahan (preventive system), bukan sekadar pemeriksaan produk akhir. Sistem ini bertujuan memastikan bahwa makanan yang diproduksi aman untuk dikonsumsi serta memenuhi persyaratan keamanan pangan.

HACCP dapat diterapkan pada berbagai jenis industri pangan, seperti industri pengolahan makanan dan minuman, restoran, katering, hotel, industri daging, produk susu, perikanan, hingga perusahaan distribusi pangan.

BPOM MD & BPOM ML

(Pangan Olahan Produksi Dalam Negeri & Impor Dari Luar Negeri)

BPOM MD dan BPOM ML merupakan kode nomor izin edar yang digunakan untuk produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Nomor izin edar ini menjadi salah satu bentuk pengawasan pemerintah terhadap keamanan, mutu, dan kelayakan pangan olahan sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

BPOM MD (Makanan Dalam): Nomor izin edar untuk produk pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri (Indonesia)

BPOM ML (Makanan Luar): Nomor izin edar untuk produk pangan olahan yang berasal dari luar negeri atau diimpor ke Indonesia

SNI PRODUK

(Standar Nasional Indonesia untuk Menjamin Mutu, Keamanan, dan Kualitas Produk Pangan)

SNI (Standar Nasional Indonesia) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam industri pangan, SNI Produk merupakan standar yang menjadi acuan persyaratan mutu, keamanan, komposisi, karakteristik, pengujian, pengemasan, dan pelabelan suatu produk pangan.

Penerapan SNI bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan standar sehingga dapat memberikan jaminan kualitas, keamanan, dan perlindungan kepada konsumen.

SNI dapat diberlakukan secara sukarela maupun wajib, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk masing-masing jenis produk.

SNI ORGANIK

(Sistem Pertanian Organik)

SNI Organik merupakan Standar Nasional Indonesia yang mengatur persyaratan sistem pertanian organik, mulai dari proses produksi, pengolahan, penanganan, penyimpanan, pengangkutan hingga pelabelan dan pemasaran produk organik.

Standar ini bertujuan memastikan bahwa produk yang menggunakan klaim organik benar-benar dihasilkan melalui proses yang memenuhi prinsip dan persyaratan pertanian organik.

Penerapan SNI Organik menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas produk pertanian dan pangan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan jaminan kepercayaan kepada konsumen.

HALAL

(Sertifikasi Halal)

Sertifikasi Halal adalah proses pengakuan resmi terhadap kehalalan suatu produk yang diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal.

Sertifikasi ini memastikan bahwa bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian produk telah memenuhi persyaratan halal sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku.

Di Indonesia, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BRCGS

(Brand Reutation Through Compliance Global Standards)

BRCGS (Brand Reputation through Compliance Global Standards) merupakan standar internasional yang dikembangkan untuk membantu perusahaan memastikan keamanan, legalitas, mutu, dan keaslian produk yang dihasilkan.

BRCGS awalnya dikenal sebagai British Retail Consortium (BRC), yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan industri ritel dan rantai pasok pangan. Standar ini kini digunakan secara luas oleh produsen, pemasok, distributor, dan perusahaan makanan di berbagai negara.

BRCGS menjadi salah satu standar yang diakui secara internasional untuk membangun sistem manajemen keamanan pangan serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.

GMP/ CPPOB

(Good Manufacturing Practices)

GMP (Good Manufacturing Practices) atau CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) merupakan pedoman dan persyaratan yang harus diterapkan oleh industri pangan untuk memastikan bahwa produk pangan dihasilkan secara konsisten, aman, bermutu, dan layak dikonsumsi.

GMP/CPPOB mengatur seluruh aspek proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, kondisi fasilitas produksi, kebersihan peralatan, kompetensi karyawan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi produk.

Penerapan GMP/CPPOB menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem manajemen keamanan pangan, serta mendukung penerapan HACCP dan ISO 22000.